Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia
1EB21
1.
Adilah Fauziyyah (20215143)
2.
Fakhrani Rizki Maulida (27215616)
3.
Rezka Herviana Sudibyo (25215857)
MINGGU ke IV
A. Masalah Sumber Daya Alam Struktur
Penguasaan SDA
Prinsip dasar pengelolaan SDA dalam
konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang yaitu “Bumi, air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar – besarnya
untuk kemakmuran rakyat”.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain :
1. Kewenangan, tanggung jawab,
pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata
ruang serta rehabilitasi lahan, terus menurunnya kondisi hutan.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran
Sungai), praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang
luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Hal ini akan mengancam
keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang
sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri dan konsumsi rumah tangga.
Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati. (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.Dan
masih ada begitu banyak permasalahan lainnya.
Dengan adanya permasalahan –
permasalah diatas, sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya kesimbangan
antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi
dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai
penopang sistem kehidupan secara luas.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah :
1. Tegaknya hukum, khususnya dalam
illegal logging dan penyelundupan kayu
2. Penetapan kawasan hutan dalam tata
ruang
3. Penetapan kesatuan pengelolaan hutan
4. Optimalisasi nilai dan manfaat hasil
hutan kayu
5.
Meningkatkan hasil hutan non-kayu
6.
Bertambahnya hutan tanaman industri
7.
Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan
8.
Pengelolaan hutan secara lestari
9.
Penerapan IPTEK yang inovatif
Sasaran pembangunan kelautan adalah :
1.
Berkurangnya pelanggaran perusakan
sumber daya pesisir dan laut
2. Membaiknya pengelolaan ekosistem
laut dan sekitanya
3. Keserasian peraturan perundangan
yang terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut
4. Meningkatnya kawasan konservasi
5. Terintegrasinya pembangunan laut
6. Terselenggaranya pemanfaatan ruang
laut
7. Terwujudnya ekosistem
8. Meningkatnya upaya mitigasi bencana
alam laut
Sasaran pembangunan pertambangan dan
sumber daya mineral adalah :
1. Optimalisasi peran migas dalam
penerimaan daerah
2. Meningkatnya cadangan, produksi dan
ekspor migas
3. Meningkatnya investasi pertambangan
dan sumber daya mineral
4. Meningkatnya produksi dan nilai
tambah produk pertambangan
5. Terjadinya alih teknologi dan
kompetensi tenaga kerja
6. Meningkatnya kualitas industri hilir
yang berbasis sumber daya mineral
7. Berkurangnya kegiatan pertambangan
tanpa ijin (PETI)
8. Meningkatnya kesadaran pembangunan
berkelanjutan
9. Dilakukannya usaha pertambangan yang
mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
B.
Kebijakan
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan pembangunan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
4.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta
penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak
dapat balik.
Kebijakan bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
1.
Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi
ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2.
Menegakkan
hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan
pencemaran lingkungan.
3.
Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4.
Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5.
Menerapkan
secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6.
Memelihara
kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di
wilayah tertentu.
7.
Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus
dilaksanakan sesuai prinsip :
1. Memelihara dan mempertahankan
keutuhan negara kesaturan Republik Indonesia.
2. Menghormati dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia.
3. Menghormati supremasi hukum dengan
mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum.
4. Mensejahterakan rakyat, terutama
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
5. Mengembangkan demokrasi, kepatuhan
hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat.
6. Mewujudkan keadilan termasuk
kesetaraan gender dalam penguasaan, peruntukan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sumber daya agraria/sumber daya alam.
7. Memelihara keberlanjutan yang dapat
memberi manfaat yang optimal baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung
lingkungan.
8. Melaksanakan fungsional,
kelestarian, dan fungsi ekologi sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
9. Meningkatkan keterpaduan dan
koordinasi antar pembangunan antar daerah dalam pelaksanaan pembangunan agraria
dan pengelolaan sumber daya alam;
10. Mengakui, mengamati dan melindungi
hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas agraria/sumber daya
alam.
C.
Dominasi
SDA di Indonesia
1. Regulasi pengelolaan sumber daya
alam di Indonesia
Terkait
dengan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, setidaknya terdapat beberapa
undang-undang yang dijadikan dasar dalam pengelolaan sumberdaya alam, seperti
undang-undang dasar dan undang-undang tentang sumberdaya air, undang-undang
tentang migas, undang-undang tentang mineral batubara dan undang-undang tentang
agraria, peraturan pemerintah tentang tanah terlantar tahun 2011 dan peraturan
pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan.
a. Undang-undang dasar
Undang-undang
dasar pasal 33 ayat 1 sampai 5 merupakan induk dari beberapa
undang-undang yang mengatur tentang kebijakan perekonomian. Bunyi pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Ayat
satu: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2)
Ayat
dua: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal 33 tersebut, terutama
ayat 33 terlihat jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam
pengelolaan sumberdaya alam, sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 tersebut di
atas, bawha bumi dan air serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, berdasarkan pasal
33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan
individu, swasta akan sumberdaya alam Indonesia. Namun kenyataanya banyak
sumberdaya alam yang dikuasai swasta, asing dan dipergunakan bukan untuk
kemakmuran rakyat Idnonesia melainkan untuk kesejahteraan mereka sendiri,
seperti blok cepu, tambang emas Irian Jaya, tambang emas di sumatera dan lain
sebagainya.
b. Undang-undang tentang migas
Dalam
undang-undang nomor 21 tahun 2002 (undang-undang tentang migas) pasal 9
terlihat jelas bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu
dan kegiatan usaha hilir.Kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana di jelaskan
dalam pasal 5 meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan,
pengankutan, penyimpanan, dan niaga.Sementara badan usaha swasta hanya
dituntut menyerahkan 25 persen dari hasil kegiatan produksi minyak bumi dan
atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri.
Berdasarkan
undang-undang migas tersebut terlihat jelas, bagaimana swasta diberikan ruang
gerak yang longgar dalam kegiatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Sehingga wajar saja, jika di Indonesia terdapat beberapa perusahaan minyak
milik swasta yang kegiatannya sama halnya dengan kegiatan badan usaha milik
negara, bahkan perusahaan migas swasta ceanderung lebih cepat dalam menguasai
migas di Indonesia. Hal ini berarti telah terjadi privatisasi dalam pengelolaan
migas di Indonesia.
c. Undang-undang sumberdaya air
Pasal 40
ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, menyebutkan
bahwasanya koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat bereperan serta
dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Ini berarti
penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dapat dikelola oleh
swasta. Bahkan pengusahaan untuk negara lain pun diperbolehkan sepanjang sesuai
dengan yang diatur dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang ini, berdasarkan pasal
ini pula berarti pihak swasta dapat mengeksploitasi sumber-sumber mata air
untuk kepentingan usaha.
d. Undang-undang tentang mineral
batubara
Berdasarkan
pasal 38 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batubara, maka
dapatlah dipahami bahwasanya badan usaha swasta atau perorangan dapat turut
serta dalam pengelolaan mineral batu bara berdaarkan surat izin usaha
dari pemereintah.
Pengelolaan
yang penulis maksudkan disini adalah kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi
(bagian kedua dan ketiga uu minerba tahun 2009), bahkan pasal 90, 91, 92
tertera bagi pemegang izin pertambangan untuk dapat melakkukan sebagian atau
seluruh kegiatan pertambangan meliputi eksplorasi dan produksi, memanfaatkan
saran umum untuk kegiatan pertambangan dan memiliki hasil pertambangan setelah
membayar iuran eksplorasi dan produksi yang nilainya sangat minim dibanding
dengan hasil produksi yang didapatkan.
Berdasarkan
undang-undang ini (bab IV) fungsi pemerintah tidak lebih hanya pada pengaturan
kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, sama sekali pemerintah tidak menjadi
pelaku eksplorasi dan operasi produksi..
e. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun
1970 tentang hak pengusahaan hutan
Dalam
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 pasal 9, disebutkan bahwa perusahaan
swasata dapat memperoleh hak pengusahaan hutan dan hasil hutan dengan hanya
membayar iurah hak pengusahaan hutan dan iuran hak pemungutan hasil hutan serta
iuran lainnya yang ditetapkan undang-undang. Padahal, iuran tersebut jauh lebih
murah daripada hasil hutan yang diperoleh oleh pemegang hak pengusahaan hasil
hutan dan hak pemungutan hasil hutan.
2. Dominasi Swasta Pada Pengelolaan
Sumberdaya Alam Indonesia
Di
Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan
badan usaha swasta.Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya
alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara
dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada
sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang
salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air
(air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya
terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan
migas swasta berjumlah 41.Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun
2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh
sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/9231275/Pengelolaan
Sumberdaya Alam Di Indonesia Tinjauan Politik
Ekonomi Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar