Rabu, 30 Maret 2016

Perekonomian Indonesia (Minggu ke-4)


Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
1EB21
1.      Adilah Fauziyyah                         (20215143)
2.      Fakhrani Rizki Maulida                (27215616)
3.      Rezka Herviana Sudibyo              (25215857)

MINGGU ke IV

A.    Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan SDA
Prinsip dasar pengelolaan SDA dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang yaitu “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain :
1.      Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2.       Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3.      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan, terus menurunnya kondisi hutan.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai), praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri dan konsumsi rumah tangga.
Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati. (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.Dan masih ada begitu banyak permasalahan lainnya.
Dengan adanya permasalahan – permasalah diatas, sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya kesimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas.

Sasaran pembangunan kehutanan adalah :
1.      Tegaknya hukum, khususnya dalam illegal logging  dan penyelundupan kayu
2.      Penetapan kawasan hutan dalam tata ruang
3.      Penetapan kesatuan pengelolaan hutan
4.      Optimalisasi nilai dan manfaat hasil hutan kayu
5.      Meningkatkan hasil hutan non-kayu
6.      Bertambahnya hutan tanaman industri
7.      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan
8.      Pengelolaan hutan secara lestari
9.      Penerapan IPTEK yang inovatif

Sasaran pembangunan kelautan adalah :
1.      Berkurangnya pelanggaran perusakan sumber daya pesisir dan laut
2.      Membaiknya pengelolaan ekosistem laut dan sekitanya
3.      Keserasian peraturan perundangan yang terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut
4.      Meningkatnya kawasan konservasi
5.      Terintegrasinya pembangunan laut
6.      Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut
7.      Terwujudnya ekosistem
8.      Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut

Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah :
1.      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah
2.      Meningkatnya cadangan, produksi dan ekspor migas
3.      Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral
4.      Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan
5.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja
6.      Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral
7.      Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI)
8.      Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan
9.      Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

B.     Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
1.          Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
2.          Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.          Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
4.          Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5.          Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
1.         Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2.         Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
3.         Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4.         Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5.         Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6.         Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu.
7.         Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai prinsip :
1.      Memelihara dan mempertahankan keutuhan negara kesaturan Republik Indonesia.
2.      Menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
3.      Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum.
4.      Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
5.      Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat.
6.      Mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, peruntukan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam.
7.      Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
8.      Melaksanakan fungsional, kelestarian, dan fungsi ekologi sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
9.      Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar pembangunan antar daerah dalam pelaksanaan pembangunan agraria dan pengelolaan sumber daya alam;
10.  Mengakui, mengamati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas agraria/sumber daya alam.
C.    Dominasi SDA di Indonesia
1.      Regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia
Terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, setidaknya terdapat beberapa undang-undang yang dijadikan dasar dalam pengelolaan sumberdaya alam, seperti undang-undang dasar dan undang-undang tentang sumberdaya air, undang-undang tentang migas, undang-undang tentang mineral batubara dan undang-undang tentang agraria, peraturan pemerintah tentang tanah terlantar tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan.


a.     Undang-undang dasar
Undang-undang dasar pasal 33 ayat 1 sampai 5 merupakan induk dari  beberapa undang-undang yang mengatur tentang kebijakan perekonomian. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Ayat satu: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2)        Ayat dua: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)        Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4)        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal 33 tersebut, terutama ayat 33 terlihat jelas bahwa negara memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumberdaya alam, sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 tersebut di atas, bawha bumi dan air serta kekayaan yang berada didalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sama sekali tidaklah diperbolehkan adanya pengusaaan individu, swasta akan sumberdaya alam Indonesia. Namun kenyataanya  banyak sumberdaya alam yang dikuasai swasta, asing dan dipergunakan  bukan untuk kemakmuran rakyat Idnonesia melainkan untuk kesejahteraan mereka sendiri, seperti blok cepu, tambang emas Irian Jaya, tambang emas di sumatera dan lain sebagainya.
  
b.      Undang-undang tentang migas
Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2002 (undang-undang tentang migas) pasal 9 terlihat jelas bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.Kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana di jelaskan dalam pasal 5 meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan, pengankutan, penyimpanan, dan niaga.Sementara  badan usaha swasta hanya dituntut menyerahkan 25 persen dari hasil kegiatan produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan migas dalam negeri. 
Berdasarkan undang-undang migas tersebut terlihat jelas, bagaimana swasta diberikan ruang gerak yang longgar dalam kegiatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia. Sehingga wajar saja, jika di Indonesia terdapat beberapa perusahaan minyak milik swasta yang kegiatannya sama halnya dengan kegiatan badan usaha milik negara, bahkan perusahaan migas swasta ceanderung lebih cepat dalam menguasai migas di Indonesia. Hal ini berarti telah terjadi privatisasi dalam pengelolaan migas di Indonesia.

c.       Undang-undang sumberdaya air
Pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, menyebutkan bahwasanya koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat dapat bereperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Ini berarti penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dapat dikelola oleh swasta. Bahkan pengusahaan untuk negara lain pun diperbolehkan sepanjang sesuai dengan yang diatur dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang ini, berdasarkan pasal ini pula berarti pihak swasta dapat mengeksploitasi sumber-sumber mata air untuk kepentingan usaha.

d.      Undang-undang tentang mineral batubara
Berdasarkan pasal 38 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batubara, maka dapatlah dipahami bahwasanya badan usaha swasta atau perorangan dapat turut serta dalam pengelolaan mineral batu  bara berdaarkan surat izin usaha dari pemereintah.
Pengelolaan yang penulis maksudkan disini adalah kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi (bagian kedua dan ketiga uu minerba tahun 2009), bahkan pasal 90, 91, 92 tertera bagi pemegang izin pertambangan untuk dapat melakkukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan meliputi eksplorasi dan produksi, memanfaatkan saran umum untuk kegiatan pertambangan dan memiliki hasil pertambangan setelah membayar iuran eksplorasi dan produksi yang nilainya sangat minim dibanding dengan hasil produksi yang didapatkan.
Berdasarkan undang-undang ini (bab IV) fungsi pemerintah tidak lebih hanya pada pengaturan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, sama sekali pemerintah tidak menjadi pelaku eksplorasi dan operasi produksi..

e.       Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan
Dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1970 pasal 9, disebutkan bahwa perusahaan swasata dapat memperoleh hak pengusahaan hutan dan hasil hutan dengan hanya membayar iurah hak pengusahaan hutan dan iuran hak pemungutan hasil hutan serta iuran lainnya yang ditetapkan undang-undang. Padahal, iuran tersebut jauh lebih murah daripada hasil hutan yang diperoleh oleh pemegang hak pengusahaan hasil hutan dan hak pemungutan hasil hutan.

2.      Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia


Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.

Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41.Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA