KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
--> Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama yang berlandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
(UU No.25 Tahun 1992)
Menurut
para ahli :
1.
International
Labour Organization (ILO)
--> Koperasi merupakan penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan karena adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan
dikendalikan secara demokratis serta setiap anggota menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
2.
P. J.V Dooren
--> Serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum
3.
Moh. Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
--> Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong yang didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang)
B.
Prinsip Koperasi
1.
Menurut
International Cooperative Alliance
a.
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
b.
Pengelolaan yang
demokratis
c.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
d.
Kebebasan dan
otonomi
e.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
2.
Menurut UU No.25
Tahun 1992
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
C.
Landasan Koperasi
1.
Landasan Idiil
Pancasila
--> Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil,
makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum dan
yang dapat menjadi pijakan adalah Pancasila.
2.
Landasan UUD
1945
--> Diposisikan sebagai “Soko Guru” perekonomian
nasional maka dari itu koperasi perlu memiliki departemen atau kementrian
khusus yang berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional.
3.
Landasan
Operasional Pasal 33 UUD 1945
-->“Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan”, artinya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
D.
Asas Koperasi
1.
Asas
Kekeluargaan
--> Setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk
melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi
2.
Asas Gotong
Royong
--> Setiap anggota harus memiliki toleransi, tidak
egois, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya
E.
Nilai-nilai Koperasi
Menurut UU
Koperasi Pasal 5 :
1.
Nilai
kekeluargaan
2.
Nilai menolong
diri sendiri
3.
Nilai
bertanggung jawab
4.
Nilai demokrasi
5.
Nilai persamaan
6.
Nilai
berkeadilan
7.
Nilai
kemandirian
F.
Fungsi Koperasi
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya
4.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
G.
Tujuan Koperasi
1.
Menurut UU No.
25 Tahun 1992 Pasal 3
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
2.
Menurut Moh.
Hatta
“Tidak bertujuan untuk mencari laba
dengan sebesar-besarnya, tidak lain adalah bertujuan untuk melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah”
H.
Jenis-jenis Koperasi
1.
Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
a.
Koperasi primer
--> minimal memiliki 20 orang anggota perseorangan
b.
Koperasi sekunder
--> Merupakan gabungan dari badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer
Dibagi menjadi :
-
Koperasi pusat : anggotanya minimal 5 koperasi primer
-
Gabungan
koperasi : anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-
Induk koperasi :
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.
Berdasarkan
status keanggotaannya
a.
Koperasi
produsen
--> Yang anggotanya adalah para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha
b.
Koperasi
konsumen
-->Yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar
I.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Dimulai pada abad ke-20, gerakan koperasi merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896, Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia berkeinginan menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
De Wolffvan Westerrode mengajurkan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan
Pertanian. Dan menidirikan lumbung-lumbung desa yang mengajurkan para petani
menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim panceklik dan berusaha lumbung tersebut menjadi Koperasi Kredit Padi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Tahun 1942, jepang mendirikan
koperasi kumiyai yang awalnya berjalan mulus. Namun akhirnya fungsi dari
koperasi tersebut berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada 12Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertama di Tasikmalaya yang kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Daftar Pustaka :
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen
Daftar Pustaka :
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar