Kamis, 10 November 2016

KOPERASI



KOPERASI

            A.    Pengertian Koperasi
--> Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama yang berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (UU No.25 Tahun 1992)

Menurut para ahli :
1.      International Labour Organization (ILO)
--> Koperasi merupakan penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan karena adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan dikendalikan secara demokratis serta setiap anggota menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.      P. J.V Dooren
--> Serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum
3.      Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
--> Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang)

            B.     Prinsip Koperasi
1.      Menurut International Cooperative Alliance
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan yang demokratis
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi
d.      Kebebasan dan otonomi
e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
2.      Menurut UU No.25 Tahun 1992
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama  antar koperasi

            C.    Landasan Koperasi
1.      Landasan Idiil Pancasila
--> Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum dan yang dapat menjadi pijakan adalah Pancasila.
2.      Landasan UUD 1945
--> Diposisikan sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional maka dari itu koperasi perlu memiliki departemen atau kementrian khusus yang berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional.
3.      Landasan Operasional Pasal 33 UUD 1945
-->“Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, artinya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

            D.    Asas Koperasi
1.      Asas Kekeluargaan
--> Setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi
2.      Asas Gotong Royong
--> Setiap anggota harus memiliki toleransi, tidak egois, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya

            E.     Nilai-nilai Koperasi
            Menurut UU Koperasi Pasal 5 :
1.      Nilai kekeluargaan
2.      Nilai menolong diri sendiri
3.      Nilai bertanggung jawab
4.      Nilai demokrasi
5.      Nilai persamaan
6.      Nilai berkeadilan
7.      Nilai kemandirian

            F.     Fungsi Koperasi
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

            G.    Tujuan Koperasi
1.      Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
2.      Menurut Moh. Hatta
“Tidak bertujuan untuk mencari laba dengan sebesar-besarnya, tidak lain adalah bertujuan untuk melayani dan mencukupi kebutuhan bersama serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah”

            H.    Jenis-jenis Koperasi
1.      Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.       Koperasi primer
--> minimal memiliki 20 orang anggota perseorangan

b.      Koperasi sekunder
--> Merupakan gabungan dari badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer
Dibagi menjadi :
-          Koperasi pusat        : anggotanya minimal 5 koperasi primer
-          Gabungan koperasi : anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-          Induk koperasi        : anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.      Berdasarkan status keanggotaannya
a.       Koperasi produsen
--> Yang anggotanya adalah para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
b.      Koperasi konsumen
-->Yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar

           I.       Sejarah Koperasi di Indonesia
                  Dimulai pada abad ke-20, gerakan koperasi merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

                  Pada tahun 1896, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia berkeinginan menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

                  De Wolffvan Westerrode mengajurkan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Dan menidirikan lumbung-lumbung desa yang mengajurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim panceklik dan berusaha lumbung tersebut menjadi Koperasi Kredit Padi.

                  Pada tahun 1908, Budi Utomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.

                  Tahun 1942, jepang mendirikan koperasi kumiyai yang awalnya berjalan mulus. Namun akhirnya fungsi dari koperasi tersebut berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

                  Pada 12Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

Daftar Pustaka :
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar