Sabtu, 03 Juni 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill 3)

A. Perlindungan Konsumen

Pengertian
  • Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen
          Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
  • Janus Sidabalok
         Hukum perlindungan konumen adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.

Dasar Hukum
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas dalam Perlindungan Konsumen
  • Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimaldan memberi kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun secara spiritual.
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Pasal 3 UUPK :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkannya dari akses negatif
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya sebagai konsumen 
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha

Manfaat Perlindungan Konsumen

a. Balancing Position 
b. Memberdayakan Konsumen
c. Meningkatkan Profesionalisme Pelaku Usaha


B. Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual

Karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual seseorang itu dapat digolongkan menjadi tiga macam : 
  1. Ciptaan, yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apa pun dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra
  2. Penemuan, yaitu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses, hasil, penyempurnaan, atau pengembangan proses dari suatu produksi
  3. Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa

Berdasarkan Undang-undang yang disebut sebagai ciptaan, penemuan, dan merek adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 
          Dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, disebutkan bahwa hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

          Ada dua hal yang menjadi konsep dasar yaitu pertama mengenai pencipta, dan kedua mengenai ciptaan. Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif/khusus bagi si pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu (tidak atas permintaan tetapi dengan sendirinya), agar orang tersebut mempunyai hak eksklusif dan dilindungi oleh hukum.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. 
         Hak paten telah diatur dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 yang menegaskan pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
          Menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Secara umum, merek dibedakan menjadi dua antara lain: 
  1. Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
  2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama

          Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Contoh Kasus

Liputan6.com, Jakarta - Bahan makanan mengandung bahan kimia berbahaya jenis formalin kembali ditemukan di Pasar Klender, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis 1 September 2016, tim Jejaring Pangan Jakarta Timur mengambil sampel olahan dari sejumlah pedagang di Pasar Klender. Setelah diambil, petugas kemudian melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada di dalamnya.

Hasilnya, sejumlah makanan dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya. Di antaranya mi kuning yang positif formalin, kerupuk kulit positif boraks, kerupuk merah, berondong merah, dan kue mangkok positif rhodamin.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti yang terbukti menggunakan zat berbahaya," tutur Asisten Perekonomian Jakarta Timur Erick Pahlevi Zakaria Lumbun di Pasar Klender, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 1 September 2016.

Saat disinggung mengenai tidak adanya tindakan tegas kepada para pedagang nakal, Erick mengaku pihaknya memiliki standar tertentu. Dia baru akan mengambil tindakan tegas apabila pedagang tersebut kedapatan melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.

"Tindak lanjut tunggu lebih dari tiga kali. Nanti polisi yang ambil. Ini kan baru sekali (kedapatan jual pangan berbahaya). Makanya cuma penyitaan," jelas dia.

Selain itu, Erick juga beralasan, pihaknya tidak serta merta memberikan sanksi. Ada tugas lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan terhadap para pedagang.

"Sanksinya peringatan karena yang berhak aparat kepolisian. Kita peringatkan para pedagang, nanti selanjutnya baru dipanggil," ujar Sion.


Sementara, seorang pembeli, yakni Ikem (47) mengaku sangat khawatir dengan beredarnya pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Dia berharap, pihak berwajib menindak tegas pedagang yang kedapatan menjual makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya.



"Kesulitan kami kan ada juga unsur pembinaan. Enggak serta merta sanksi hukum. Kita ingin ada pembinaan. Kerja sama dengan PD Pasar Jaya," kata dia.

Manajer Area Timur I PD Pasar Jaya Sion Purba menambahkan, sebagai pengelola, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan. Alasannya, pemberian sanksi merupakan tugas aparat kepolisian.

Dia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan sebuah alat khusus di sejumlah pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya. Alat tersebut untuk mengantisipasi pangan yang dijual pedagang mengandung bahan berbahaya.

"Sudah disiapkan di beberapa pasar untuk tes sendiri bahan pangan yang ada formalin, sebagai tahap awal antisipasi bahan pangan berformalin. Ke depan, masing-masing kepala pasar bisa tes sendiri bahan pangan yang ada di pasarnya apakah berformalin atau tidak," beber dia. 

"Polisi harus memberikan tindakan tegas dong. Jangan dibiarkan begitu saja. Ini kan berbahaya buat kesehatan masyarakat. Kalau sudah begini kita juga was-was mau beli, takutnya ada formalin lagi di dalamnya," keluh Ikem


Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar