Senin, 30 Oktober 2017

Inquiry Letter (B. Inggris Bisnis Softskill 2)

  Inquiry letter is a letter of application to request information about a business. This letter constitutes official letters used to declare a request of candidate buyer about product price, quality product, catalogue, method of payment, or method of delivery. Usually this letter devoted to respond an installed ads and buyers have an interest in these products or services.

   A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers, especially when two parties want to reach an understanding. The communication towards this effect resolves the issue without any delay. In addition, it can also be a letter addressed to editor in-charge of a publication proposing certain literary work. It can be a letter from a student who is vying for a seat in a college or a business that provides an internship. So, the objective of an enquiry letter is same but its projections and audiences are different. Same goes for its method of delivery, it can be sent via paper mail or electronic mail.

Example of Inqury Letter


Jumat, 22 September 2017

B. Inggris Bisnis (Softskill 1)

    When we hear about “bussiness”, certainly they will associate it with effort. Bussiness has a lot of senses as; enterprises, activities for gain, organization that sells goods or services, etc. We can conclude that bussiness is an activity organized by a group of people who sells goods or services for the pupose to benefit and prosper the needs of people’s live.

     For some people, benefit can be got from a bussiness quickly. In addition, the working time is also flexible caused these days, many people prefer to bussiness. Especially with the bussiness we can create a job for others.

   If i have enough capital, I want to open the snack bussines as pastry and fried foods. Why do I choose this business? I think someone definitely need to eat everyday, not only staple food, they would eat snacks on the sidelines of their times. And then, snacks are also needed in certain events. Starting this bussiness, it doesn't need high number of capital, we can make the snacks by our own way or buy from others because there are already many suppliers of food that sell with cheap price and good quality at this time.

Sabtu, 03 Juni 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill 3)

A. Perlindungan Konsumen

Pengertian
  • Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen
          Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
  • Janus Sidabalok
         Hukum perlindungan konumen adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.

Dasar Hukum
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas dalam Perlindungan Konsumen
  • Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimaldan memberi kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun secara spiritual.
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Pasal 3 UUPK :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkannya dari akses negatif
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya sebagai konsumen 
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha

Manfaat Perlindungan Konsumen

a. Balancing Position 
b. Memberdayakan Konsumen
c. Meningkatkan Profesionalisme Pelaku Usaha


B. Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual

Karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual seseorang itu dapat digolongkan menjadi tiga macam : 
  1. Ciptaan, yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apa pun dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra
  2. Penemuan, yaitu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses, hasil, penyempurnaan, atau pengembangan proses dari suatu produksi
  3. Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa

Berdasarkan Undang-undang yang disebut sebagai ciptaan, penemuan, dan merek adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 
          Dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, disebutkan bahwa hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

          Ada dua hal yang menjadi konsep dasar yaitu pertama mengenai pencipta, dan kedua mengenai ciptaan. Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif/khusus bagi si pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu (tidak atas permintaan tetapi dengan sendirinya), agar orang tersebut mempunyai hak eksklusif dan dilindungi oleh hukum.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. 
         Hak paten telah diatur dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 yang menegaskan pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
          Menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Secara umum, merek dibedakan menjadi dua antara lain: 
  1. Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
  2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama

          Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Contoh Kasus

Liputan6.com, Jakarta - Bahan makanan mengandung bahan kimia berbahaya jenis formalin kembali ditemukan di Pasar Klender, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis 1 September 2016, tim Jejaring Pangan Jakarta Timur mengambil sampel olahan dari sejumlah pedagang di Pasar Klender. Setelah diambil, petugas kemudian melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada di dalamnya.

Hasilnya, sejumlah makanan dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya. Di antaranya mi kuning yang positif formalin, kerupuk kulit positif boraks, kerupuk merah, berondong merah, dan kue mangkok positif rhodamin.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti yang terbukti menggunakan zat berbahaya," tutur Asisten Perekonomian Jakarta Timur Erick Pahlevi Zakaria Lumbun di Pasar Klender, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 1 September 2016.

Saat disinggung mengenai tidak adanya tindakan tegas kepada para pedagang nakal, Erick mengaku pihaknya memiliki standar tertentu. Dia baru akan mengambil tindakan tegas apabila pedagang tersebut kedapatan melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.

"Tindak lanjut tunggu lebih dari tiga kali. Nanti polisi yang ambil. Ini kan baru sekali (kedapatan jual pangan berbahaya). Makanya cuma penyitaan," jelas dia.

Selain itu, Erick juga beralasan, pihaknya tidak serta merta memberikan sanksi. Ada tugas lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan terhadap para pedagang.

"Sanksinya peringatan karena yang berhak aparat kepolisian. Kita peringatkan para pedagang, nanti selanjutnya baru dipanggil," ujar Sion.


Sementara, seorang pembeli, yakni Ikem (47) mengaku sangat khawatir dengan beredarnya pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Dia berharap, pihak berwajib menindak tegas pedagang yang kedapatan menjual makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya.



"Kesulitan kami kan ada juga unsur pembinaan. Enggak serta merta sanksi hukum. Kita ingin ada pembinaan. Kerja sama dengan PD Pasar Jaya," kata dia.

Manajer Area Timur I PD Pasar Jaya Sion Purba menambahkan, sebagai pengelola, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan. Alasannya, pemberian sanksi merupakan tugas aparat kepolisian.

Dia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan sebuah alat khusus di sejumlah pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya. Alat tersebut untuk mengantisipasi pangan yang dijual pedagang mengandung bahan berbahaya.

"Sudah disiapkan di beberapa pasar untuk tes sendiri bahan pangan yang ada formalin, sebagai tahap awal antisipasi bahan pangan berformalin. Ke depan, masing-masing kepala pasar bisa tes sendiri bahan pangan yang ada di pasarnya apakah berformalin atau tidak," beber dia. 

"Polisi harus memberikan tindakan tegas dong. Jangan dibiarkan begitu saja. Ini kan berbahaya buat kesehatan masyarakat. Kalau sudah begini kita juga was-was mau beli, takutnya ada formalin lagi di dalamnya," keluh Ikem


Daftar Pustaka

Senin, 24 April 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill 2)

HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Sedangkan menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar berpendapat “hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Sumber-sumber Hukum Perdata
  • Sumber hukum dalam arti materil
          Yaitu sumber hukum hukum yang didalamnya merumuskan mengenai ketentuan bahwa UU Hukum Perdata dibaca oleh umum. Misalnya yurispudensi MA mengenai badan hukum, warisan, dan hak atas tanah
  • Sumber hukum dalam arti formil
          Yaitu sumber yang didapat atau dilihat dari sejarah. Sumber hukum B.W. (KUH Perdata) tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru berdasarka UUD 1945. Di dalam B.W. (KUH Perdata_ terdapat beberapa sumber, yaitu :
  1. Undang-undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang terpelihara oleh penguasa negara
  2. Kebiasaan adalah perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus menerus
  3. Yurispudensi adalah keputusan hakim pada masa lalu mengenai suatu perkara sehingga dijadikan dasar dalam menentukan keputusan hukum pada jenis kasus yang sama.
  4. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh sebuah negara sehingga segala keputusan yang ada didalam perjanjian tersebut juga mengikat warga negara nya.

Pembagian Hukum Perdata
  1. Hukum perdata material adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
  2. Hukum perdata formal adalah hukum yang mengatur cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Pengaruh Hukum Perdata Belanda terhadap Hukum Perdata di Indonesia
     Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Jika kita lihat secara garis besar, maka ketetapan hukum perdata pada zaman belanda memiliki pengaruh terhadap keputusan hukum perdata di indonesia saat ini, seperti :
  1. Sistem hukum perdata di Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental yang lebih mengedepankan kodifikasi dari pada penemuan hukum
  2. Kodifikasi hukum perdata di Indonesia masih menggunakan materi hukum perdata Belanda
  3. Semangat individualisme Civil Law mengadopsi semangat individualisme eropa yang pada kenyataan nya bertokal belakang dengan budaya yang ada di Indonesia
Contoh Kasus Hukum Perdata
Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Margarito Kamis menyatakan, kasus hukum yang telah dua kali mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akan sulit dibuka kembali.
Pernyataan Margarito tersebut ketika ditanyakan soal kasus pembelian tanah yang saat ini bergulir antara pengusaha asal Pontianak Adipurna Sakti, dengan Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso.
Menurut dia, sebuah kasus hukum yang sudah bolak-balik disidik dan dihentikan, mengindikasikan bahwa unsur pidana kasus tersebut memang tidak cukup bukti. “Dua kali SP3 rasa-rasanya sangat sulit diteruskan. Indikasinya jelas alat buktinya kurang kuat,” ujar Margarito ketika dihubungi, Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, kasus pembelian tanah tersebut kembali dihentikan untuk kedua kalinya karena dinilai tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyebutkan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan.
Surat Ketetapan SP3 tersebut pun sudah ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata. Hal ini, menurut Kejagung sesuai dengan pendapat ahli Profesor Andi Hamzah yang juga menjadi dasar yang menguatkan bahwa perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan.
Namun, menurut Margarito, selalu saja ada kasus yang ingin dibuka kembali meskipun telah berstatus SP3. Meskipun secara hukum hal tersebut sah-sah saja, tetapi akan sangat sulit untuk membukanya kembali.
“Kalau ada bukti baru memang bisa, tetapi kalau sudah dua kali dihentikan, bukti apa lagi yang mau diberikan? Menurut saya biarkan saja, tidak perlu diteruskan,” katanya.
Sebelumnya, penasehat hukum PT SJ Yudistira mengungkapkan, kliennya masih terus ditekan Adipurna dengan cara memanfaatkan institusi kepolisian dan Kejaksaan. Adipurna juga menekan penyidik dan jaksa melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa yang menjurus kepada fitnah.
Yudistira juga menyebut Adipurna telah menuduh penyidik Bareskrim Polri dan jaksa di Kejagung tidak profesional karena menghentikan laporannya. Padahal, sambung dia, dalam kerjasama pembelian tanah yang terletak di Desa Selebaran Jati tersebut adalah tidak benar hanya uang sebesar Rp 8,15 miliar yang disetorkan Adipurna Sukarti digunakan untuk membeli tanah seluas + 45 Ha.
Faktanya, untuk pembelian tanah tersebut alm. Salim Wongso (Orangtua Suryadi Wongso) juga menyetorkan dana yang lebih besar yaitu Rp 9,5 Miliar. Sehingga, lanjutnya, hak Adipurna Sukarti sesuai kepemilikan sahamnya hanyalah sebesar 30 persen dari seluruh luasan tanah yang dibeli bersama yaitu seluas 13,5 Ha tanah mentah karena yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan dana pengurusan pematangan lahan dan perizinan.
Bahkan, sampai saat ini, tanah yang menjadi hak Adipurna Sukarti masih ada dan sudah berkali-kali ditawarkan untuk diserahkan namun selalu ditolak karena yang bersangkutan hanya mau uang sebesar Rp 270 miliar. Angka fantastis itu muncul dari perhitungan subyektif berdasarkan perkiraan harga tanah yang telah dimatangkan dan diurus perizinannya. Padahal, Adipurna Sukarti tidak pernah menyetorkan dana untuk pengurusan perizinan dan pematangan lahan.
“Kami menduga pihak Adipurna sengaja menyesatkan informasi terkait kongsi bisnis yang mereka lakukan kepada penyidik Mabes Polri seolah klien kami adalah pelaku penipuan sementara klien kami selalu beritikad baik untuk memberikan apa yang menjadi hak Adipurna bahkan telah menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Adipurna sesuai permintaannya untuk ditransferkan ke rekening istrinya,” ujar Yudistira, Rabu (30/9).
Pada 14 Mei 2012, Adipurna melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP. Penyidik lantas menetapkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dimaksud. Sehingga dikeluarkanlah SP3 pada 24 April 2013 yang ditandatangani Brigjen Herry Prastowo berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
Adipurna lantas mengajukan pra peradilan terhadap SP3 kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan agar kasus ini kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk. Kabareskrim saat itu Komjen Suhardi Alius meminta berkas dialihkan ke Direktorat lain, yaitu Direktorat Tipideksus dan mengganti penyidik yang menangani untuk obyektifitas.
Namun, penyidik juga tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Ketika berkas dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum), jaksa menyatakan bahwa lingkup kasus tersebut adalah keperdataan bukan pidana.

HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang

Perdagangan merupakan kegiatan membeli barang di waktu tertentu dengan tujuan untuk dijual kembali agar memperoleh sebuah laba. Sedangakn hukum dagang adalah hukum atau suatu aturan yang menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang yang memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan.

Beberapa pengertian hukum dagang menurut para ahli :
  1. Ahmad Ihsan, Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
  2. Purwo Sucipto, Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
  3. CST. Kansil, Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
  4. Munir Fuadi, Hukum dagang adalah segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Dapat kita simpulkan secara umum pengertian dari hukum dagang adalah seluruh peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dengan suatu badan di bidang perdagangan.


Sumber – Sumber Hukum Dagang
  1. Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel )
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW )
  3. Undang-Undang khusus lainnya seperti Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dll.
  4. Perjanjian
  5. Hukum kebiasaan
  6. Yurisprudensi
  7. Doktrin Hukum

Tugas pokok dalam perdagangan
  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsume.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Sistem Hukum Dagang

Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).


Sistematika Hukum Dagang
Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi :
  • Pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir
  • Komisioner, surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau pemungutan kembali dalam keadan pailit
  • Pertanggung jawaban pada umumnya, serta macam-macam pertanggungan.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan” meliputi :
  • Kapal laut dan muatannya, pengusaha kapal, kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal
  • Perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dll

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Menurut Prof. Subekti
Perikatan → hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan
Perjanjian → suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasi

Menurut Ps. 1313 KUHPerdata
“Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya”

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).


Unsur-unsur Perikatan
  1. Hubungan hukum
  2. Kekayaan
  3. Pihak-pihak
  4. Prestasi.
Sumber Hukum Perikatan
  1. Perjanjian
  2. Undang- undang yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata- mata, Undang- undang karena perbuatan manusia yang (halal dan melawan hukum)
  3. Yurisprudensi
  4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
  5. Ilmu pengetahuan hukum.
Macam-macam Perjanjian

Berdasarkan KUHPerdata :
  • Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu
         Perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawatbenda ( prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.  

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja, berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).
  • Bersyarat, jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi ditentukan berdasarkan syarat tangguh atau syarat batal
  • Ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang dapat menangguhkan atau mengakhiri perikatan.
  • Alternatif, dalam perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
  • Tanggung menanggung, menurut Ps. 18 KUHD dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma
  • Dapat dibagi/tidak dapat dibagi yaitu prestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/kreditur
Berdasarkan Doktrin :
  • Dilihat dari segi prestasi :
  1. Timbal Balik yaitu saling memenuhi kewajiban utamanya
  2. Timbal Balik Tidak Sempurna yaitu saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)
  3. Perjanjian Sepihak adalah hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666)
  • Dilihat dari segi pembebanan
  1. Perjanjian Tanpa Beban yaitu perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri)
  2. Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi)
  • Dilihat dari segi kesepakatan
  1. Perjanjian Konsesual yaitu perjanjian yang lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak
  2. Perjanjian Riel yaitu perjanjian yang lahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barang

Asas Penting dalam Hukum Perikatan
  • Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps. 1338 (1)
         Sistem terbuka x sistem tertutup berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkapan.
Konsensualisme lahir pada saat tercapai kata sepakat.
  • Asas kebebasan berkontrak yaitu kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian
  • Asas kekuatan mengikat yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan
  • Asas kepribadian yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340).
  • Asas itikad baik terdapat dalam ps. 1338 (3) yaitu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan.
  • Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian → adanya asas kepastian hukum


DAFTAR PUSTAKA
http://m.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5243d51900ee3/parent/17229
https://books.google.co.id/books?id=cPm-CwAAQBAJ&pg=PA28&lpg=PA28&dq=hukum+perdata+adalah&source=bl&ots=ksCfnoy_EO&sig=Ansn_gb96E_JJwDeSoSpZwUOgUc&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwit7NuM8JjTAhXLro8KHW99BBw4HhDoAQgSMAM
http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/pengertian-hukum-perdata.ppt
https://www.notarisdanppat.com/hukum-dagang-dan-bisnis/
https://tesishukum.com/pengertian-hukum-dagang-menurut-para-ahli/
www.ocw.usu.ac.id/course/download/10500000010-hukum
www.perusahaan/kn_508_slide_hukum_perikatan_3.pdf
http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/hukum-perikatan.ppt
www.aktual.com/dua-kali-sp3-pakar-kasus-hukum-sulit-dibuka-kembali



Minggu, 19 Maret 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill 1)

1. Pengertian Hukum
   
    Hukum merupakan salah satu kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari. Hukum dapat berarti sebuah kata yang mengandung makna tertentu atau bisa juga sebagai istilah yang digunakan untuk menggambarkan Negara Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah sebagai berikut :
  • Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • Patokan (kaidah, ketentuan).
  • Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukum, sebagai berikut :
  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
  • Tullius Cicerco, hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
  • S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
  • Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah sebuah perturan yang sah yang dibuat untuk mengatur tingkah laku baik masyarakat maupun para penguasa agar terciptanya kehidupan yang aman dan tertib.


2. Pengertian Hukum Ekonomi

    Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukun ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, sebagai berikut :
  • Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
  • Prof. DR. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.

3. Subjek dan Objek Hukum Ekonomi

Subjek Hukum
  • Manusia Biasa
         Manusia sebagai subjek hukum sudah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup ia menjadi manusia pribadi.
       
         Dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Badan Hukum
          Badan hukum adalah badan atau orang yg diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggota nya.

Objek Hukum

Menurut Pasal 499 KUH Perdata objek hukum adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Benda dibedakan menjadi dua :

Benda bergerak dibedakan menjadi sbb :
  • Benda bergerak krn sifatnya (pasal 509 KUH Perdata) benda yg dpt dipindahkan seperti meja dan kursi serta yg dpt berpindah sendiri seperti ternak
  • Benda bergerak karena ketentuan UU (Pasal 511 KUH Perdata), yaitu hak – hak atas benda bergerak ex : hak memunggut hasil, hak pakai, dan saham – saham persean terbatas
Benda tidak Bergerak dibedakan sebagai berikut :
  • Benda tdk bergerak krn sifatnya, yakni tanah dan yang melekat diatasnya pohon, tumbuhan arca dan patung
  • Benda tdk bergerak krn tujuan mesin alat2 yg dipakai dlm pabrik
  • Benda tdk bergerak krn UU seperti hak pakai terhdap benda tdk bergerak hak pungut hasil dan hipotik.
4. Contoh Hukum Ekonomi

     Kasus Bank Century merupakan skandal bank yang diduga merugikan keuangan negara hingga 6,7 triliun rupiah itu mulai redup. Lenyapnya kasus Bank Century didapat saat para penegak hukum KPK, Kejaksaan Hukum, dan Kepolisian untuk sementara waktu tidak menemukan indikasi korupsi pada kasus ini. Agak mengherankan sebab pihak BPK terus menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya adalah pelanggaran batas maksimum pemberian kredit melalui surat berharga, dan pelanggaran oleh pemegang saham, pengurus Bank Century serta pemberi kredit. Diduga juga adanya rekayasa pembuatan rasio kecukupan modal.


Daftar Pustaka


http://kbbi.web.id/hukum
www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html?m=1
www.eduspensa.com/2016/06/hukum.html
https://dosen.perbanas.id/hukum-ekonomi-hukum-ekonomi/
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA4&lpg=PA4&dq=hukum ekonomi&source=bl&ots=44g5aLOsis&sig=UGsbrx6vEnunYUdJjBtq3BevD9Q&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=hukum ekonomi&f=false
http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/43003/PERTEMUAN+2+SUBYEK+DAN+OBYEK+HUKUM.pdf
www.bimbingan.org/contoh-kasus-hukum-ekonomi.html