Senin, 24 April 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill 2)

HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Sedangkan menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar berpendapat “hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Sumber-sumber Hukum Perdata
  • Sumber hukum dalam arti materil
          Yaitu sumber hukum hukum yang didalamnya merumuskan mengenai ketentuan bahwa UU Hukum Perdata dibaca oleh umum. Misalnya yurispudensi MA mengenai badan hukum, warisan, dan hak atas tanah
  • Sumber hukum dalam arti formil
          Yaitu sumber yang didapat atau dilihat dari sejarah. Sumber hukum B.W. (KUH Perdata) tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru berdasarka UUD 1945. Di dalam B.W. (KUH Perdata_ terdapat beberapa sumber, yaitu :
  1. Undang-undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang terpelihara oleh penguasa negara
  2. Kebiasaan adalah perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus menerus
  3. Yurispudensi adalah keputusan hakim pada masa lalu mengenai suatu perkara sehingga dijadikan dasar dalam menentukan keputusan hukum pada jenis kasus yang sama.
  4. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh sebuah negara sehingga segala keputusan yang ada didalam perjanjian tersebut juga mengikat warga negara nya.

Pembagian Hukum Perdata
  1. Hukum perdata material adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
  2. Hukum perdata formal adalah hukum yang mengatur cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Pengaruh Hukum Perdata Belanda terhadap Hukum Perdata di Indonesia
     Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Jika kita lihat secara garis besar, maka ketetapan hukum perdata pada zaman belanda memiliki pengaruh terhadap keputusan hukum perdata di indonesia saat ini, seperti :
  1. Sistem hukum perdata di Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental yang lebih mengedepankan kodifikasi dari pada penemuan hukum
  2. Kodifikasi hukum perdata di Indonesia masih menggunakan materi hukum perdata Belanda
  3. Semangat individualisme Civil Law mengadopsi semangat individualisme eropa yang pada kenyataan nya bertokal belakang dengan budaya yang ada di Indonesia
Contoh Kasus Hukum Perdata
Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Margarito Kamis menyatakan, kasus hukum yang telah dua kali mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akan sulit dibuka kembali.
Pernyataan Margarito tersebut ketika ditanyakan soal kasus pembelian tanah yang saat ini bergulir antara pengusaha asal Pontianak Adipurna Sakti, dengan Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso.
Menurut dia, sebuah kasus hukum yang sudah bolak-balik disidik dan dihentikan, mengindikasikan bahwa unsur pidana kasus tersebut memang tidak cukup bukti. “Dua kali SP3 rasa-rasanya sangat sulit diteruskan. Indikasinya jelas alat buktinya kurang kuat,” ujar Margarito ketika dihubungi, Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, kasus pembelian tanah tersebut kembali dihentikan untuk kedua kalinya karena dinilai tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyebutkan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan.
Surat Ketetapan SP3 tersebut pun sudah ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata. Hal ini, menurut Kejagung sesuai dengan pendapat ahli Profesor Andi Hamzah yang juga menjadi dasar yang menguatkan bahwa perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan.
Namun, menurut Margarito, selalu saja ada kasus yang ingin dibuka kembali meskipun telah berstatus SP3. Meskipun secara hukum hal tersebut sah-sah saja, tetapi akan sangat sulit untuk membukanya kembali.
“Kalau ada bukti baru memang bisa, tetapi kalau sudah dua kali dihentikan, bukti apa lagi yang mau diberikan? Menurut saya biarkan saja, tidak perlu diteruskan,” katanya.
Sebelumnya, penasehat hukum PT SJ Yudistira mengungkapkan, kliennya masih terus ditekan Adipurna dengan cara memanfaatkan institusi kepolisian dan Kejaksaan. Adipurna juga menekan penyidik dan jaksa melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa yang menjurus kepada fitnah.
Yudistira juga menyebut Adipurna telah menuduh penyidik Bareskrim Polri dan jaksa di Kejagung tidak profesional karena menghentikan laporannya. Padahal, sambung dia, dalam kerjasama pembelian tanah yang terletak di Desa Selebaran Jati tersebut adalah tidak benar hanya uang sebesar Rp 8,15 miliar yang disetorkan Adipurna Sukarti digunakan untuk membeli tanah seluas + 45 Ha.
Faktanya, untuk pembelian tanah tersebut alm. Salim Wongso (Orangtua Suryadi Wongso) juga menyetorkan dana yang lebih besar yaitu Rp 9,5 Miliar. Sehingga, lanjutnya, hak Adipurna Sukarti sesuai kepemilikan sahamnya hanyalah sebesar 30 persen dari seluruh luasan tanah yang dibeli bersama yaitu seluas 13,5 Ha tanah mentah karena yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan dana pengurusan pematangan lahan dan perizinan.
Bahkan, sampai saat ini, tanah yang menjadi hak Adipurna Sukarti masih ada dan sudah berkali-kali ditawarkan untuk diserahkan namun selalu ditolak karena yang bersangkutan hanya mau uang sebesar Rp 270 miliar. Angka fantastis itu muncul dari perhitungan subyektif berdasarkan perkiraan harga tanah yang telah dimatangkan dan diurus perizinannya. Padahal, Adipurna Sukarti tidak pernah menyetorkan dana untuk pengurusan perizinan dan pematangan lahan.
“Kami menduga pihak Adipurna sengaja menyesatkan informasi terkait kongsi bisnis yang mereka lakukan kepada penyidik Mabes Polri seolah klien kami adalah pelaku penipuan sementara klien kami selalu beritikad baik untuk memberikan apa yang menjadi hak Adipurna bahkan telah menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Adipurna sesuai permintaannya untuk ditransferkan ke rekening istrinya,” ujar Yudistira, Rabu (30/9).
Pada 14 Mei 2012, Adipurna melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP. Penyidik lantas menetapkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dimaksud. Sehingga dikeluarkanlah SP3 pada 24 April 2013 yang ditandatangani Brigjen Herry Prastowo berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
Adipurna lantas mengajukan pra peradilan terhadap SP3 kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan agar kasus ini kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk. Kabareskrim saat itu Komjen Suhardi Alius meminta berkas dialihkan ke Direktorat lain, yaitu Direktorat Tipideksus dan mengganti penyidik yang menangani untuk obyektifitas.
Namun, penyidik juga tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Ketika berkas dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum), jaksa menyatakan bahwa lingkup kasus tersebut adalah keperdataan bukan pidana.

HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang

Perdagangan merupakan kegiatan membeli barang di waktu tertentu dengan tujuan untuk dijual kembali agar memperoleh sebuah laba. Sedangakn hukum dagang adalah hukum atau suatu aturan yang menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang yang memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan.

Beberapa pengertian hukum dagang menurut para ahli :
  1. Ahmad Ihsan, Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
  2. Purwo Sucipto, Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
  3. CST. Kansil, Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
  4. Munir Fuadi, Hukum dagang adalah segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Dapat kita simpulkan secara umum pengertian dari hukum dagang adalah seluruh peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dengan suatu badan di bidang perdagangan.


Sumber – Sumber Hukum Dagang
  1. Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel )
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW )
  3. Undang-Undang khusus lainnya seperti Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dll.
  4. Perjanjian
  5. Hukum kebiasaan
  6. Yurisprudensi
  7. Doktrin Hukum

Tugas pokok dalam perdagangan
  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsume.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Sistem Hukum Dagang

Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).


Sistematika Hukum Dagang
Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi :
  • Pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir
  • Komisioner, surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau pemungutan kembali dalam keadan pailit
  • Pertanggung jawaban pada umumnya, serta macam-macam pertanggungan.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan” meliputi :
  • Kapal laut dan muatannya, pengusaha kapal, kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal
  • Perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dll

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Menurut Prof. Subekti
Perikatan → hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan
Perjanjian → suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasi

Menurut Ps. 1313 KUHPerdata
“Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya”

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).


Unsur-unsur Perikatan
  1. Hubungan hukum
  2. Kekayaan
  3. Pihak-pihak
  4. Prestasi.
Sumber Hukum Perikatan
  1. Perjanjian
  2. Undang- undang yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata- mata, Undang- undang karena perbuatan manusia yang (halal dan melawan hukum)
  3. Yurisprudensi
  4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
  5. Ilmu pengetahuan hukum.
Macam-macam Perjanjian

Berdasarkan KUHPerdata :
  • Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu
         Perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawatbenda ( prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.  

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja, berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).
  • Bersyarat, jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi ditentukan berdasarkan syarat tangguh atau syarat batal
  • Ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang dapat menangguhkan atau mengakhiri perikatan.
  • Alternatif, dalam perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
  • Tanggung menanggung, menurut Ps. 18 KUHD dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma
  • Dapat dibagi/tidak dapat dibagi yaitu prestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/kreditur
Berdasarkan Doktrin :
  • Dilihat dari segi prestasi :
  1. Timbal Balik yaitu saling memenuhi kewajiban utamanya
  2. Timbal Balik Tidak Sempurna yaitu saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)
  3. Perjanjian Sepihak adalah hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666)
  • Dilihat dari segi pembebanan
  1. Perjanjian Tanpa Beban yaitu perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri)
  2. Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi)
  • Dilihat dari segi kesepakatan
  1. Perjanjian Konsesual yaitu perjanjian yang lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak
  2. Perjanjian Riel yaitu perjanjian yang lahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barang

Asas Penting dalam Hukum Perikatan
  • Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps. 1338 (1)
         Sistem terbuka x sistem tertutup berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkapan.
Konsensualisme lahir pada saat tercapai kata sepakat.
  • Asas kebebasan berkontrak yaitu kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian
  • Asas kekuatan mengikat yaitu asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan
  • Asas kepribadian yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340).
  • Asas itikad baik terdapat dalam ps. 1338 (3) yaitu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan.
  • Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian → adanya asas kepastian hukum


DAFTAR PUSTAKA
http://m.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5243d51900ee3/parent/17229
https://books.google.co.id/books?id=cPm-CwAAQBAJ&pg=PA28&lpg=PA28&dq=hukum+perdata+adalah&source=bl&ots=ksCfnoy_EO&sig=Ansn_gb96E_JJwDeSoSpZwUOgUc&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwit7NuM8JjTAhXLro8KHW99BBw4HhDoAQgSMAM
http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/pengertian-hukum-perdata.ppt
https://www.notarisdanppat.com/hukum-dagang-dan-bisnis/
https://tesishukum.com/pengertian-hukum-dagang-menurut-para-ahli/
www.ocw.usu.ac.id/course/download/10500000010-hukum
www.perusahaan/kn_508_slide_hukum_perikatan_3.pdf
http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/hukum-perikatan.ppt
www.aktual.com/dua-kali-sp3-pakar-kasus-hukum-sulit-dibuka-kembali