1. Pengertian Hukum
Hukum merupakan salah satu kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari. Hukum dapat berarti sebuah kata yang mengandung makna tertentu atau bisa juga sebagai istilah yang digunakan untuk menggambarkan Negara Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah sebagai berikut :
- Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- Patokan (kaidah, ketentuan).
- Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukum, sebagai berikut :
- Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
- Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
- Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
- Tullius Cicerco, hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
- S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
- Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah sebuah perturan yang sah yang dibuat untuk mengatur tingkah laku baik masyarakat maupun para penguasa agar terciptanya kehidupan yang aman dan tertib.
2. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukun ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
Pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, sebagai berikut :
- Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
- Prof. DR. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.
3. Subjek dan Objek Hukum Ekonomi
Subjek Hukum
- Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum sudah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup ia menjadi manusia pribadi.
Dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Badan Hukum
Badan hukum adalah badan atau orang yg diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggota nya.
Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata objek hukum adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Benda dibedakan menjadi dua :
Benda bergerak dibedakan menjadi sbb :
- Benda bergerak krn sifatnya (pasal 509 KUH Perdata) benda yg dpt dipindahkan seperti meja dan kursi serta yg dpt berpindah sendiri seperti ternak
- Benda bergerak karena ketentuan UU (Pasal 511 KUH Perdata), yaitu hak – hak atas benda bergerak ex : hak memunggut hasil, hak pakai, dan saham – saham persean terbatas
Benda tidak Bergerak dibedakan sebagai berikut :
- Benda tdk bergerak krn sifatnya, yakni tanah dan yang melekat diatasnya pohon, tumbuhan arca dan patung
- Benda tdk bergerak krn tujuan mesin alat2 yg dipakai dlm pabrik
- Benda tdk bergerak krn UU seperti hak pakai terhdap benda tdk bergerak hak pungut hasil dan hipotik.
4. Contoh Hukum Ekonomi
Kasus Bank Century merupakan skandal bank yang diduga merugikan keuangan negara hingga 6,7 triliun rupiah itu mulai redup. Lenyapnya kasus Bank Century didapat saat para penegak hukum KPK, Kejaksaan Hukum, dan Kepolisian untuk sementara waktu tidak menemukan indikasi korupsi pada kasus ini. Agak mengherankan sebab pihak BPK terus menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya adalah pelanggaran batas maksimum pemberian kredit melalui surat berharga, dan pelanggaran oleh pemegang saham, pengurus Bank Century serta pemberi kredit. Diduga juga adanya rekayasa pembuatan rasio kecukupan modal.
Daftar Pustaka
http://kbbi.web.id/hukum
www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html?m=1
www.eduspensa.com/2016/06/hukum.html
https://dosen.perbanas.id/hukum-ekonomi-hukum-ekonomi/
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA4&lpg=PA4&dq=hukum ekonomi&source=bl&ots=44g5aLOsis&sig=UGsbrx6vEnunYUdJjBtq3BevD9Q&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=hukum ekonomi&f=false
http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/43003/PERTEMUAN+2+SUBYEK+DAN+OBYEK+HUKUM.pdf
www.bimbingan.org/contoh-kasus-hukum-ekonomi.html